Sunday, 4 December 2016

Ada Artibut Parpol, Panitia Aksi 214 Kebinekaan Mendapat Teguran




JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan melayangkan surat teguran pada panitia pelaksana Parade kebudayaan yang mengusung tema Kebhinekaan yang berlangsung di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu 4 Desember 2016. Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut pelanggaran yang dilakukan dalam parade tersebut, karena terdapat atribut politik.

Teguran itu karena dalam acara tersebut marak atribut partai politik. "Nanti (teguran tertulis) ditembuskan ke partai yang memang benderanya tampak, supaya mereka ke depan bisa menghargai peraturan gubernur," kata Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Minggu.

Sumarsono menambahkan, panitia penyelenggara tidak konsisten dengan komitmen dan janjinya untuk memenuhi aturan perizinan acara pada CFD.

Panitia, kata dia, meminta izin dan berjanji tidak akan membawa atribut partai politik atau agenda lain yang bersifat provokatif.

Namun, pada kenyataannya, Sumarsono melihat ada komitmen aturan yang dilanggar. Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Sebagai langkah cepat, Sumarsono memerintahkan Satpol PP untuk langsung bertindak menertibkan atribut partai politik di acara Kita Indonesia.

Langkah yang dilakukan mulai dari membalikkan kaus, mencopot atribut parpol di kendaraan, dan lainnya.

"Tapi karena massa sebegitu banyak, sulit bagi kami untuk menertibkan tanpa dukungan parpol," kata dia.

Sebelumnya, atribut dua partai politik banyak berkibar dalam aksi "Kita Indonesia" yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12/2016).

Saat acara itu berlangsung, bendera Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendominasi acara itu. Ada pula bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski tak sebanyak dua partai itu.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Semoga bisa menjadi amal jariyah. Barakallah fikum.

0 komentar:

Post a Comment