JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan melayangkan surat teguran pada panitia pelaksana Parade kebudayaan yang mengusung tema Kebhinekaan yang berlangsung di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu 4 Desember 2016. Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut pelanggaran yang dilakukan dalam parade tersebut, karena terdapat atribut politik.
Teguran itu karena dalam acara tersebut marak atribut partai
politik. "Nanti (teguran tertulis) ditembuskan ke partai yang memang
benderanya tampak, supaya mereka ke depan bisa menghargai peraturan
gubernur," kata Sumarsono saat dihubungi, Jakarta, Minggu.
Sumarsono menambahkan, panitia penyelenggara tidak konsisten
dengan komitmen dan janjinya untuk memenuhi aturan perizinan acara pada CFD.
Panitia, kata dia, meminta izin dan berjanji tidak akan
membawa atribut partai politik atau agenda lain yang bersifat provokatif.
Namun, pada kenyataannya, Sumarsono melihat ada komitmen
aturan yang dilanggar. Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat 2
Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Sebagai langkah cepat, Sumarsono memerintahkan Satpol PP
untuk langsung bertindak menertibkan atribut partai politik di acara Kita
Indonesia.
Langkah yang dilakukan mulai dari membalikkan kaus, mencopot
atribut parpol di kendaraan, dan lainnya.
"Tapi karena massa sebegitu banyak, sulit bagi kami
untuk menertibkan tanpa dukungan parpol," kata dia.
Sebelumnya, atribut dua partai politik banyak berkibar dalam
aksi "Kita Indonesia" yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia,
Minggu (4/12/2016).
Saat acara itu berlangsung, bendera Partai Golongan Karya
(Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendominasi acara itu. Ada pula
bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski tak sebanyak dua partai itu.
0 komentar:
Post a Comment