Tuesday, 7 February 2017

Hukum Akad Pinjaman Berdasarkan Harga Emas

Pertanyaan :
Ustadz, boleh tidak ketika ada seseorang ingin meminjam uang ke kita, dan ketika meminjam, kita menyepakati akadnya dgn harga Emas,  jadi si peminjam ingin meminjam uang ke kita sktr 7jt ( yang dmn 7 jt pada hari itu setara dgn cnth 5grm emas) jd ketika akad peminjaman, kita (peminjam n yg meminjamkan) sepakati akadnya dgn meminjam emas 5 gram) . Jadi ketika si peminjam datang tempo untuk membayar,  si peminjam harus membayar utang setara harga 5gram.  Meskipun pada hari itu harga emas 5gram lebih mahal / lebih murah. Yang dimana akad tersebut tidak merugikan 1 sama lain,  cz kita mengetahui.  Harga2 ekonomi mengikuti harga emas.
Apakah akad seperti ini boleh?




Jawaban :
Dalam fatwa Dar Ifta Yordan dinyatakan :

ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﻘﺘﺮﺽ ﻭﻓﺎﺀ ﻗﺮﺿﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺠﻨﺲ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺬﻱ ﺍﻗﺘﺮﺽ ﺑﻪ، ﻛﺎﻟﺬﻫﺐ ﺑﺪﻻً ﻣﻦ ﺍﻷﻭﺭﺍﻕ ﺍﻟﻨﻘﺪﻳﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ :

ﺍﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﺳﺒﻖ ﺍﻻﺗﻔﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ‏( ﻋﻨﺪ ﺍﻻﺗﺤﺎﺩ ﻓﻲ ﻋﻠﺔ ﺍﻟﺮﺑﺎ‏)، ﺑﻞ ﻋﺮﺽ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﺍﻻﺗﻔﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺑﺪﻻً ﻋﻦ ﺍﻷﻭﺭﺍﻕ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻨﻔﻴﺬ ﺫﻟﻚ ﻋﺎﺟﻼً ﻳﻮﻗﻊ ﻓﻲ ﺭﺑﺎ ﺍﻟﻨﺴﻴﺌﺔ

ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻥ ﻳﻌﺘﻤﺪ ﺳﻌﺮ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ، ﻭﻟﻴﺲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﺮﺽ

" Boleh bagi orang yang berutang untuk melunasi utangnya dengan selain mata uang yang dia terima ketika utang, seperti emas sebagai ganti mata uang. Hanya saja dengan dua syarat :

  • Pertama, tidak didahului dengan kesepakatan sebelumnya untuk bentuk pelunasan ini (memiliki kesamaan adanya celah riba). Namun baru disepakati ketika pelunasan. Karena kesepakatan untuk pelunasan dengan emas sebagai ganti uang tanpa diserahkan langsung, termasuk riba nasiah.
  • Kedua, harus mengacu pada harga emas pada waktu pelunasan, dan bukan waktu hutang.

Wallahu a'lam.

Dijawab Oleh Ustadz Oemar Mitha
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Semoga bisa menjadi amal jariyah. Barakallah fikum.

0 komentar:

Post a Comment